BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberhasilan
program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh
banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana
pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal.
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting
dan utama dalam menunjang proses pembelajarandi sekolah, untuk itu perlu
dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang
diharapkan dapat tercapai. Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan
prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah yang diterima sebagai bantuan,
baik dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan
bahkan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan
antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang
dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.
Seiring dengan
perubahan pola pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola
pendekatan manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni
lebih bernuansa otonomi. Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan,
perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis
dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana.
Untuk itu diperlukan Kepala Sekolah
yang mampu dan memahami tentang manajemen sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan berbasis sekolah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan oleh Depdikanas tentang standar kompetensi yang harus dimiliki oleh
Kepala Sekolah, salah satu di antaranya adalah dimensi kompetensi manajerial.
Dalam hal ini Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan mengelola sarana dan
prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Manajemen Sarana dan
Prasarana?
2. Deskripsikan Mengenai Aktivitas Manajerial
Sarana dan Prasarana ?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui inti dari Manajemen Sarana
Prasarana
2. Memahami Aktivitas Manajerial Sarana Prasarana
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara
lansung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar
mengajar, seperti gedung, runag kelas, meja kursi serata alat-alat dan media
pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas
yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran
seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah tetapi jika
dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti tanaman
sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan
olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, PP No 19 Tahun 2005, dan peraturan
Mentri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007.[1]
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur serta
menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada
proses pendidikan secara optimal dan berarti. Kegiatan pengelolaan ini meliputi
kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan, inventarisasi,
penghapusan, serta penataan.[2]
Jadi , manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan
untuk mengatur dan mengelola saran dan prasarana pendidikan secara efesien dan
efektif dalam rangka pencapaian tujuan yang
telah diletakkan.
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat
menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang
menyenangkan baik bagi guru maupun murid untuk berada disekolah. Disamping itu
juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai
secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran baik oleh
guru maupun murid.[3]
1. Perencanaan Sarpras
Kegiatan perencanaan ditekankan pada perencanaan
kebutuhan sarpras, disamping harus dibuat pula rencana biaya
keseluruhan untuk melaksanakan tugas di bidang itu. Dalam menyusun rencana
kebutuhan sarpras hendaknya diperhatikan keadaan inventaris pada
tahun-tahun sebelumnya. Rencana kebutuhan hendaknya dibuat untuk jangka waktu
satu tahun anggaran. Setelah rencana kebutuhan sarpras selesai dibuat,
selanjutnya disusun rencana biaya yang meliputi biaya-biaya pengadaan,
penyimpanan, pemeliharaan, penyaluran, penginventarisan, dan penghapusan agar
jangan sampai ada kegiatan yang tertinggal dalam penghitungan biaya yang
diperlukan. Dalam menyusun perencanaan sarpras sekolah perlu diperhatikan
pengadaan harus:
a. mengikuti
pedoman/pembakuan, jenis, kuantitas dan kualitas perlengkapan yang diperlukan
sekolah,
b. sesuai dengan plafon,
c. menyediakan dan menggunakan
perlengkapan dalam kegiatan operasi
d. memperhatikan cara menyimpan dan memelihara
perlengkapan,
e. mengikuti prosedur
pengelolaan sarpras, dan
f. harus melalui proses
mengumpulkan dan mengolah data perlengkapan.
Untuk kegiatan dalam
menyusun rencana pengadaan barang bergerak dibedakan menurut jenis barangnya:
(1) habis pakai, dan (2) tak habis pakai.
2. Pengadaan Sarpras
Pengadaan sarana dan prasaran pendidikan disekolah pada hakekatnya
adalah kelanjutan dari program perencanaan yang telah disusun oleh sekolah
sepenuhnya. Dalam pengadaan ini harus dilakukan sesuai rencana yang disusun
sebelumnya dengan memperhatikan sekala prioritas yang dibutuhkan
oleh sekolah dalam mencakup keberhasilan pelaksanaan proses pembelajaran. [4]
Dalam langkah pengaadaan ini mencakup pula langkah perencanaan
saran prasarana. Proses
perencanaan pengadaan perlengkapan tidak mudah karena harus dilakukan secara
sistematis, rinci dan teliti berdasarkan informasi yang realistis tentang
kondisi sekolah tersebut. Perencanaan yang baik adalah tentunya berdasarkan
analisis kebutuhan dan skala prioritas yang disesuaikan dengan dana dan tingkat
kepentingannya. Ari H Gunawan mengemukakan bahwa penyesuaian perencanaan dengan
analisis kebutuhan itu meliputi empat tahapan antara lain:
a.
Identifikasi tujuan
umum yang mungkin dapat dicapai.
b.
Menyusun kebutuhan berdasarkan kepentingannya
c.
Identifikasi perbedaan anatara diinginkan dan apa yang
sesungguhnya.
d.
Menentukan skala prioritas
Pengadaan
adalah menghadirkan alat atau medis yang menunjang pelaksanaan proses
pembelajaran. Pengadaan sarana pendidikan tersebut dapat dilakukan dengan
beberapa cara. Dalam pengadaan saran prasarana terdapat perencanaan didalamnya
dan berkaitan satu sama lain. Dalam melakukan perencaaan dan pengadaan harus
sesuai dengan prosedur dengan melihat kekayaan yang telah ada. Sehingga sekolah
dapat menentukan sarana prasarana apa saja yang akan diberikan sekolah saat
itu.[5]
Pengadaan Sarpras sekolah
meliputi buku, alat kantor, dan alat pendidikan, perabot, bangunan, dan tanah
yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadaan dapat dilakukan dengan membeli, menyewa, sewa beli, hibah, dan
membuat sendiri.
Penginventarisan adalah pencatatan atau
pendaftaran barang-barang milik negara (yang dikuasai sekolah) secara tertib
dan tertur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli
melalui dana APBN, BOS, Komite Sekolah maupun diperoleh sebagai hadiah atau
hibah, dan hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran
proses belajar mengajar. Tiap sekolah wajib menyelenggarakan penginventarisan barang milik negara
yang dikuasai/diurus oleh sekolah masing-masing secara teratur, tertib, dan
lengkap. Kepala Sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya
penginventarisan fisik dan pengisian daftar inventaris barang milik negara yang
ada di sekolah termasuk mengusahakan/mengurus tanda bukti hak pemilikan
tanah/sertifikat. Hal ini sesuai dengan keputusan mentri keuangan RI Nomer Kep.
225/MK/V/4//1971 bahwa barang milik Negara berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana
yang bersumber baik secara keseluruhan atau bagian sebagiannya dari APBN atau
dana lainnya yang barang-barangnya dibawah penguasaan kantor departeman dan
kebudayaan, baik yang berada didalam maupun diluar negeri.
Kegiatan inventarisasi sarana dan
prasarana disekolah menurut Bafadal
meliputi:
a.
Pencatatan sarana prasarana disekolah dapat dilakukan didalam buku
penerimaan barang, buku pembelian barang, buku induk inventaris, buku golongna
inventaris, buku bukan inventaris, buku stok barang.
b.
Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang
inventaris. Caranya dengan membuat kode barang
dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan
yang tergolong sebagai barang inventaris.
Semua perlngkapan pendidikan disekolah yang tergolong barang
inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah
mutasi barang. Pelaporan dilakukan dalam periode tertentu atau sekali dalam
satu triwulan.[6]
4.
Pemeliharaan sarana prasarana
pendidikan disekolah
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana
dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara
berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan
kegiatan penjagaan atau pencegahan dari
kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap
digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk
mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan
dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam
menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas
yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Dalam pemeliharaan sarana prasarana pendidikan disekolah jika
ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam yaitu:
a.
Ditinjau dari sifatnya yaitu pemeliharaan yang bersifat pengecekan,
pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat.
b.
Ditinjau dari waktu pemeliharaannya yaitu pemeliharaan sehari-hari
(membersihakan ruang dan perlengkapannya) dan pemeliharaan berkala seperti
pengecetan dinding, pemeri
c.
ksaan bangku, genteng dan perabotan lainnya.
5.
Penghapusan
Penghapusan barang inventaris ialah pelepasan
sesuatu barang dari pemilikan tanggung jawab pengurusannya oleh pemerintah. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana
adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana
dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut
sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk
kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan
prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam
pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain
adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.
Penghapusan barang inventaris bertujuan untuk:
mencegah pemborosan, membebaskan ruangan dari penumpukan. Barang inventaris yang dapat dipertimbangkan untuk
dihapus harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat
a.
rusak berat,
b.
biaya yang besar,
c.
tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan;
d.
out to date,
e.
hilang
6. Pengawasan
Sarana Prasarana Pendidikan
Pengawasan Sarana Prasarana merupakan kegiatan
pengamatan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap pelaksanaan manajemen sarana
prasarana sekolah. Pengawasan merupakan salah satu
fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pemimpin organisasi. Berkaitan
sarana prasarana pendidikan disekolah perlu adanya control baik dalam pemeliharaan atau pembedayaan. Pengawan atau control
terhadap sarana prasarana pendidikan disekolah merupakan usaha yang ditempuh
oleh pimpinan dalam
membantu personal sekolah untuk menjaga atau memelihara dan memanfaatkan saran
prasaran sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran.
Terdapat 4 jenis pengawasan yang dilakukan dalam manajemen sarana
dan prasarana pendidikan
1. Pengawasan dari dalam (Internal
Controling)
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit
pengawasan yang dibentyk didalam organisasi tersebut. Pengawsan dan penilaian
dilakukan oleh bagian pengawas atau unit pengawsan dari lembaga tersendiri.
2. Pengawasan dari luar (Eksternal
Controling)
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit
pengawasan dari luar organisasi tersebut. Pengawasan ini dilakukan oleh lembaga
pengawas dari lar orgnisasi
3. Pengawasan preventif
Yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu
dilakukan. Tujuannya agar dapat suatu pencegahan terhadap suatu yang merugikan
organisasi. Dengan adanya pengawasan preventif tindakan perbaikan akan cepat
dilakukan.
4. Pengawasan represif
Yaitu pengawasan yang dilakukan setelah adanya
pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini bermaksud untuk memperbaiki kerusakan dan
kesalahan yang ada agar tidak terulang kembali pada kegiatan selanjutnya. [7]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sarana
pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara lansung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan. prasarana
pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya
proses pendidikan atau pengajaran. manajemen
sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan mengelola
saran dan prasarana pendidikan secara efesien dan efektif dalam rangka
pencapaian tujuanyang telah diletakkan. Komponen
tersebut merupakan sarana pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 Tahun 2003, PP No 19 Tahun 2005, dan peraturan Mentri
Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007.
Aktivitas
manajerial sarpras meliputi perencanaan yakni penyususan daftar sapras yang
dibutuhkan sekolah. Pengadaan yakni kegiatan menghadirkan sarpras untuk
menunjang proses KBM. Penginventarisasikan yakni pengurusan, penyelenggaraan,
pengaturan barang-barang sekolah.
Pemeliharaan yakni pencegahan
kerusakan suatu barang. Penghapusan yakni meniadakan barang milik negara/daerah.
Pengawasan yakni pengamatan, pemeriksaan, sarpras sekolah.
DAFTRA PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Persekolahan Berbaisis Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Purwanto, Ngalim. 2008. Administrasi
Pendidikan. Jakarta: PT Rineke Cipta.
Purwati, Luluk Indah dan Sofan Amri. 2013. Panduan
Memahami Kurikulum
2013. Jakarta: PT Prestasi Pustakakarya
Rohman, Muhammad dan Sofan Amri. 2012. Manjemen Pendidikan ‘analisis
dan solusi
terhadap kinerja manajemen kelas dan strategi pengajaran
yang efektif’. Jakarta:
PT Prestasi Pustakaraya,
Rodliyah, Siti.2015. Manajemen Pendiidkan
‘sebuah konsep dan aplikasi’,
Jember: IAIN
Jember Press
[1] Luluk Indah Purwati dan
Sofan Amri. Panduan Memahami Kurikulum 2013. (Jakarta: PT Prestasi
Pustakakarya, 2013
[2] Muhammad Rohman dan Sofan Amri, Manjemen Pendidikan ‘analisis
dan solusi terhadap kinerja manajemen kelas dan strategi pengajaran yang
efektif’, (Jakarta: PT Prestasi Pustakaraya, 2012), 267
[3] St. Rodliyah, Manajemen
Pendiidkan ‘sebuah konsep dan aplikasi’, (Jember: IAIN Jember Press,
2015), 92-93
[4] Ibid., 121
[6] Direktorat Tenaga
Kependidikan. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Berbaisis Sekolah. (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2007) hlm
41-43
SEKIAN... SEMOGA BERMANFAAT.......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar