![]() |
| Doc. SMP 01 Islam Jember |
A.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk
maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan kami semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu,kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Jember, 28 April 2017
Tim Penyusun
B.
MUTASI PESERTA DIDIK
1. Pengertian Mutasi Peserta Didik
Mutasi atau perpindahan siswa ini mempunyai dua pengertian yaitu:
perpindahan siswa dari suatu sekolah ke sekolah lain yang sejenis dan
perpindahan siswa dari suatu jenis program ke jenis program yang lain.[1] Perpindahan jenis ini hakekatnya ialah perpindahan wilayah atau tempat.
Jenis sekolah, tingkat/kelas dan jurusan atau program studi di sekolah baru
sama dengan jenis sekolah, kelas, dan jurusan pada sekolah asalnya.
Peserta didik yang melakukan mutasi tentunya harus memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan sekolah agar dapat menghindari
penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah tertentu. Jika persyaratan peserta
didik telah terpenuhi maka kemungkinan besar mutasi peserta didik dapat
dilaksanakan. Berikut merupakan persyaratan atau pedoman peraturan yang harus
diikuti menyangkut mutasi, yaitu:[2]
a.
Pembatasan
wilayah
Murid ini tidak diperkenankan pindah
dari sekolah ke sekolah lain dalam satu wilayah. Perpindahan antar wilayah bisa
dibenarkan apabila didasarkan pada alasan yang cukup mendasar misalnya orang
tua pindah tempat kerja dan anak ikut saudaranya dikota lain.
b.
Status sekolah
Murid dari sekolah swasta walaupun
memiliki mutu yang lebih baik dari pada sekolah negeri, tidak diperkenankan
untuk pindah ke sekolah negeri. Sekolah-sekolah negeri hanya diperkenankan
siswa pindahan dari sekolah negeri saja.
c.
Jenis sekolah
Sekolah negeri atau sekolah menengah dapat dibedakan dalam dua jenis
sekolah, yaitu sekolah-sekolah umum dan sekolah-sekolah kejuruan. Sekolah
kejuruan ada beberapa jenis pula, misalnya Sekolah Teknologi Menengah (STM),
Sekolah Menegah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas
(SKKA), dll. perpindahan siswa dari lain jenis sekolah tidak diperbolehkan.
d.
Pindah sekolah
tidak naik kelas
Suatu sekolah tidak boleh menaikkan
kelas seorang siswa yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh sekolah lain,
walaupun sama-sama sebagai sekolah negeri. Menaikkan kelas seorang murid yang
telah dinyatakan tidak naik kelas oleh suatu sekolah mungkin saja terjadi di
sekolah-sekolah swasta. Misalnya tidak naik kelas disekolah negeri kemudian
pindah di sekolah swasta sejenis dengan dinaikkan kelasnya.
Perpindahan peserta didik antar sekolah
dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar
persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang disetujui serta dilaporan
kepada kepala Dinas Pendidikan/Kepala Departemen Agama sesuai dengan
kewenangannya Perpindahan peserta didik hanya dalam hal sebagai berikut.
a.
Siswa merupakan anak dari PNS/TNI/POLRI yang dimutasikan dan menunjukkan
surat keterangan pindah tugas dari orang tua siswa tersebut.
b.
Siswa yang bukan anak dari PNS/TNI/POLRI harus melengkapi photocopy KTP
oranag tua atau surat keterangan pindah dari lurah setempat yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan telah berdomisli diwilayah yang baru.
c.
Perpindahan
peserta didik dari sekolah diluar negeri harus dilampiri hasil penilaian
kesetaraan yang ditetapkan oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
d.
Perpindahan
peserta didik dari luar lingkungan Dinas Pendidikan yang tidak dibina oleh
pemerintah Indonesia ke sekolah dalam lingkungan pembinaan Dirjen Manajemen
Pendidikan Dasar dan menengah dapat dilalukan dengan tes penempatan oleh
sekolah yang bersangkutan , setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah.
e.
Perpindahan
peserta didik dengan mempertimbangkan fleksibilitas pilihan dan waktu
penyelesaian progam lintas satuan dan jalur pendidikan . Mata pelajaran yang
baru dengan mempertimbangkan kopetensi peseta didik .
f.
Perpindahan
kelas I dengan alasan mengikuti perpindahan tugas orang tua pelaksanaannya
setelah semester I.[3]
2. Jenis-Jenis Mutasi Peserta Didik
Ada beberapa macam mutasi, yaitu:[4]
a.
Mutasi Intern
Mutasi yang dilakukan oleh peserta didik di
dalam sekolahan itu sendiri. Umumnya, pada proses mutasi intern ini, peserta
didik hanyalah pindah kelas saja, dalam suatu kelas yang tingkatannya sejajar.
Pada mutasi ini juga dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya, atau
yang berbeda jurusannya.
Dengan pengertian itu maka setiap
tahun disekolah tentu terjadi mutasi siswa. Laporan tentang yang memuat tentang
terjadinya mutasi yang disebabkan karena siswa-siswa pindah ke keals satu
tingkat yag lebih tinggi berpa daftar kenaikan kelas yang formatnya sebagai
berikut.
b.
Mutasi Ekstern
Perpindahan peserta didik dari satu sekolah
ke sekolah lain dalam satu jenis, dan dalam satu tingkatan. Meskipun ada juga
peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan.
Pada sekolah-sekolah negeri hal demikian menjadi persoalan; meskipun pada
sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik, tidak pernah menjadi
persoalan.
Adapun keterangan-keterangan yang lazim
diberikan kepada yang berkaitan dengan peserta didik yang mutasi misalnya
identitas anak, asal sekolah, prestasi akademik di sekolah, kelakuan dan
kerajinan dan alasan-alasan yang lain yang bersangkutan dengan mutasi. Dengan
demikian, sekolah yang dituju oleh peserta didik tersebut mendapatkan gambaran
yang selayaknya mengenai anak tersebut.[5]
Mutasi ekstern
tidak hanya terjadi pada akhir tahun ajaran tetapi dapat juga terjadi di
tengah-tengah tahun ajaran berlangsung.[6]
3. Sebab-sebab Mutasi Peserta Didik
Ada banyak
penyebab peserta didik mutasi. Penyebabnya dapat bersumber dari peserta didik
sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.[7]
Yang bersumber
dari peserta didik sendiri adalah:
a.
Yang
bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut
b.
Tidak suka
dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok
c.
Malas
d.
Ketinggalan
dalam pelajaran
e.
Bosan dengan
sekolahnya
Yang bersumber dari lingkungan keluarga adalah:
a.
Mengikuti orang
tua pindah kerja.
b.
Dititipkan oleh
orang tuanya di tempat nenek atau kakeknya,
karena ditinggal tugas belajar ke luar
negeri.
c.
Mengikuti orang
tua yang sedang tugas belajar.
d.
Orang tua
meminta pindah
e.
Orang tua
merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan
di sekolah tersebut.
f.
Mengikkuti
orang tua pindah rumah
g.
Mengikuti orang
tua transmigrasi.
Yang bersumber dari lingkungan sekolah adalah:
a.
Lingkungan
sekolah yang tidak menarik
b.
Fasilitas
sekolah yang tidak lengkap
c.
Guru sering
tidak masuk
d.
Kebijakan-kebijakan
sekolah yang dirasakn berat oleh peserta didik
e.
Jarak sekolah
yang jauh dan sulit dijangkau
f.
Sekolah
dibubarkan
g.
Sekolah
dianggap tidak bermutu yang diidentifikasikan dengan rendahnya angka kelulusan
setiap tahun.
Yang bersumber dari lingkungan teman sebaya adalah:
a.
Bertengkar
dengan teman
b.
Diancam oleh
teman
c.
Tidak cocok
dengan teman
d.
Usia peserta
didik lebih tua dibandingkan teman sebayanya
e.
Peserta didik
merasa rendah diri
Yang bersumber lain-lain adalah:
a.
Sekolah tersebut
sering dilanda banjir
b.
Terjadi
peperangan sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas
mengajar
c.
Adanya bencana
alam di wilayah atau daerah tempat sekolah
tersebut berada
d.
Sekolah
tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua
4. Syarat-syarat Mutasi Peserta Didik
Adapun
yang menjadi syarat mutasi peserta didik adalah sebagai berikut:
a. Siswa tidak mempunyai masalah dengan
pihak sekolah
b.
Mempunyai
nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas
c.
Apabila
naiknya jelek, maka siswa tersebut tetap bersekolah ditempat yang lama
d.
Perpindahan
siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari instuisi pengirim
Syarat bagi instuisi penerima adalah :
a. Daya tampung kelas yang ditetapkan
memungkinkan
5. Alternatif Pencegahan dan Pemecahan Mutasi Peserta Didik
Dalam banyak
hal, mutasi memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan
peserta didik yang diterima di sekolah sebelum dengan kelanjutannya. Oleh
karena itu, izin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang
dapat diterima dan betujuan untuk perkembangan peserta didik itu sendiri. [9]
seminal mungkin, mutasi peserta didik yang bersifat ekstern haruslah dikurangi.
Pencegahan dan pengurangan tersebut, tentu bergantung kepada sumber faktor
penyebabnya. Meskipun demikian, ada banyak faktor penyebab yang tidak bisa
ditanggulangi. Dalam hal demikian, mereka yang mutasi memang harus dicarikan
jalan keluarnya, agar menguntungkan bagi perkembangan peserta didik.
Jika sumber
penyebab berasal dari peserta didik itu sendiri, maka langkah preventif yang
harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta didik untuk
dapat menyelesaikan studi di sekolah tersebut sehingga peserta didik nantinya
akan mempunyai prospek yang bagus. Ini perlu dikemukakan, agar mereka yakin
benar dengan kualitas sekolah yang dimasukinya. Dengan demikian, ia tidak ragu
lagi dengan sekolah tersebut.
Peserta didik
juga perlu mendapatkan bimbingan yang baik di sekolah agar dapat menyesuaikan
diri dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Dengan demikian, ia tidak
ketinggalan dengan teman-temannya yang lain. Di samping itu, peserta didik
perlu mendapatkan bimbingan merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten
dengan rencana yang dibuat. Oleh karena itu, motivasi dan dorongan yang
terus-menerus dari sekolah, akan membantu peserta didik untuk giat belajar dan
merasa senang belajar di sekolah tersebut.
Jika sumber
penyebab mutasi tersebut berasal dari sekolah, tidak ada alternatif lain
kecuali memperbaiki kondisi sekolah seperti sarana dan prasarana fisik sekolah,
serta kondisi sekolah secara keseluruhan. Disiplin guru
perlu ditingktkan, proses dan metode belajar pembelajaran dibuat sevariatif
mungkin, fasilitas dan sarana yang ada hendaknya difungsionalkan dengan baik.
Demikian juga layanan-layanan yang ada di sekolah, diupayakan agar dapat
memuaskan peserta didiknya.
Jika sumber
penyebab mutasi peserta didik tersebut berasal dari lingkungan keluarga, maka
jalinan kerja sama antara sekolah dan keluarga memang perlu ditingkatkan.
Jangan sampai, hanya karena persoalan sepele saja kemudian anak tidak sekolah
atau mutasi ke sekolah lain. Perlu ada komunikasi yang intens antara sekolah
dan keluarga sehingga keduanya tidak mengalami miscommunication.
Adapun jika
peserta didik karena alasan tertentu, yang dapat diterima akan mutasi maka
hendaknya mereka diberi keterangan-keterangan sesuai dengan apa adanya. Karena
mutasi ke sekolah lain adalah hak peserta didik sendiri. Berilah ia keterangan
bahwa yang bersangkutan memang pernah bersekolah di sekolah tersebut, dan
kemukakan alasan-alasan mengapa yang bersangkutan mutasi.
C.
KESIMPULAN
1.
Mutasi atau
perpindahan siswa ini mempunyai dua pengertian yaitu: perpindahan siswa dari
suatu sekolah ke sekolah lain yang sejenis dan perpindahan siswa dari suatu
jenis program ke jenis program yang lain. Perpindahan jenis ini hakekatnya
ialah perpindahan wilayah atau tempat. Jenis sekolah, tingkat/kelas dan jurusan
atau program studi di sekolah baru sama dengan jenis sekolah, kelas, dan
jurusan pada sekolah asalnya.
2.
Pada sistem
mutasi di sekolah ada dua macam, yaitu (1) mutasi intern, dan (2) mutasi
ekstern.
3.
Ada banyak
penyebab peserta didik mutasi. Penyebabnya dapat bersumber dari peserta didik
sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
4.
Adapun yang menjadi syarat mutasi peserta didik ialah, siswa tidak
mempunyai masalah dengan pihak sekolah, mempunyai nilai yang memuaskan atau
dinyatakan naik kelas , apabila naiknya jelek, maka siswa tersebut tetap
bersekolah ditempat yang lama , perpindahan siswa harus mendapat persetujuan
tertulis dari instuisi pengirim.
e.
Dalam banyak
hal, mutasi memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan
peserta didik yang diterima di sekolah sebelum dengan kelanjutannya. Oleh
karena itu, izin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dapat
diterima dan betujuan untuk perkembangan peserta didik itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Alikuntoro,
Suharsimi dan Lia Yuliana.2009. Manajemen Pendidikan.
Yogyakarta: Aditya Media
Depdiknas.2000. Pandun Manajemen Sekolah
Imron, Ali. cet
I 2011, cet II. 2012 Manajemen
Peserta Didik Berbasis
Sekolah . Jakarta: PT Bumi Aksara.
Maymunah, Siti.
2013. Manajemen Kesiswaan.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Prihatin, Eka.
2014. Manajemen Peserta Didik. Bandung:
Alfabeta
Rodliyah, St. 2015. Manajemen Pendidikan Sebuah Konsep Dan
Aplikasi.
Jember: STAIN Jember Press.
Subliyanto.
2011. Mutasi Peserta Didik .
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Tim Dosen
Administrasi Pendidikan FIP FKIP. 1989. Pengaturan
Mutasi
Dan Droup Out Peserta Didik. Malang: UIN
Malang Press.
[1] Tim Dosen Administrasi Pendidikan
FIP FKIP, Pengaturan Mutasi Dan Droup Out Peserta Didik (Malang: UIN
Malang Press, 1989), 118.
[3] Ali Imron. Manajemen Peserta
didik Berbasis Sekolah. Departemen Pendidikan Nasional Universitas Negri
Malang Program Studi Manajemen Pendidikan. Hlm. 157-160
[6]Suharsimi
Arikunto dan Lia Yuliana. Manajemen Pendidikan. (Aditya Media
Yogyakarta, 2009). Hlm. 154-156
[7] Ali Imron, Manajemen Peserta
Didik Berbasis Sekolah (Jakarta: PT Bumi Aksara, cet I 2011, cet II 2012),
154.
[8] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan. Manajemen Pendidikan.
(Alfabeta: Bandung, 2010). Hlm. 110-113

Tidak ada komentar:
Posting Komentar