Kamis, 08 November 2018

MUTASI PESERTA DIDIK



Doc. SMP 01 Islam Jember 

A.    KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami. Sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu,kami  harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. 
Jember, 28 April 2017
     Tim Penyusun



B.     MUTASI PESERTA DIDIK
1.      Pengertian Mutasi Peserta Didik
Mutasi atau perpindahan siswa ini mempunyai dua pengertian yaitu: perpindahan siswa dari suatu sekolah ke sekolah lain yang sejenis dan perpindahan siswa dari suatu jenis program ke jenis program yang lain.[1] Perpindahan jenis ini hakekatnya ialah perpindahan wilayah atau tempat. Jenis sekolah, tingkat/kelas dan jurusan atau program studi di sekolah baru sama dengan jenis sekolah, kelas, dan jurusan pada sekolah asalnya.
Peserta didik yang melakukan mutasi tentunya harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan sekolah agar dapat menghindari penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah tertentu. Jika persyaratan peserta didik telah terpenuhi maka kemungkinan besar mutasi peserta didik dapat dilaksanakan. Berikut merupakan persyaratan atau pedoman peraturan yang harus diikuti menyangkut mutasi, yaitu:[2]
a.       Pembatasan wilayah
Murid ini tidak diperkenankan pindah dari sekolah ke sekolah lain dalam satu wilayah. Perpindahan antar wilayah bisa dibenarkan apabila didasarkan pada alasan yang cukup mendasar misalnya orang tua pindah tempat kerja dan anak ikut saudaranya dikota lain.
b.      Status sekolah
Murid dari sekolah swasta walaupun memiliki mutu yang lebih baik dari pada sekolah negeri, tidak diperkenankan untuk pindah ke sekolah negeri. Sekolah-sekolah negeri hanya diperkenankan siswa pindahan dari sekolah negeri saja.
c.       Jenis sekolah
Sekolah negeri atau sekolah menengah dapat dibedakan dalam dua jenis sekolah, yaitu sekolah-sekolah umum dan sekolah-sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan ada beberapa jenis pula, misalnya Sekolah Teknologi Menengah (STM), Sekolah Menegah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA), dll. perpindahan siswa dari lain jenis sekolah tidak diperbolehkan.
d.      Pindah sekolah tidak naik kelas
Suatu sekolah tidak boleh menaikkan kelas seorang siswa yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh sekolah lain, walaupun sama-sama sebagai sekolah negeri. Menaikkan kelas seorang murid yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh suatu sekolah mungkin saja terjadi di sekolah-sekolah swasta. Misalnya tidak naik kelas disekolah negeri kemudian pindah di sekolah swasta sejenis dengan dinaikkan kelasnya.
Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi  atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang disetujui serta dilaporan kepada kepala Dinas Pendidikan/Kepala Departemen Agama sesuai dengan kewenangannya Perpindahan peserta didik hanya dalam hal sebagai berikut.
a.       Siswa merupakan anak dari PNS/TNI/POLRI yang dimutasikan dan menunjukkan surat keterangan pindah tugas dari orang tua siswa tersebut.
b.      Siswa yang bukan anak dari PNS/TNI/POLRI harus melengkapi photocopy KTP oranag tua atau surat keterangan pindah dari lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisli diwilayah yang baru.
c.       Perpindahan peserta didik dari sekolah diluar negeri harus dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
d.      Perpindahan peserta didik dari luar lingkungan Dinas Pendidikan yang tidak dibina oleh pemerintah Indonesia ke sekolah dalam lingkungan pembinaan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah dapat dilalukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan , setelah mendapatkan rekomendasi  dari Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
e.       Perpindahan peserta didik dengan mempertimbangkan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian progam lintas satuan dan jalur pendidikan . Mata pelajaran yang baru dengan mempertimbangkan kopetensi peseta didik .
f.       Perpindahan kelas I dengan alasan mengikuti perpindahan tugas orang tua pelaksanaannya setelah semester I.[3]

2.      Jenis-Jenis Mutasi Peserta Didik
Ada beberapa macam mutasi, yaitu:[4]
a.       Mutasi Intern
Mutasi yang dilakukan oleh peserta didik di dalam sekolahan itu sendiri. Umumnya, pada proses mutasi intern ini, peserta didik hanyalah pindah kelas saja, dalam suatu kelas yang tingkatannya sejajar. Pada mutasi ini juga dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya, atau yang berbeda jurusannya.
Dengan pengertian itu maka setiap tahun disekolah tentu terjadi mutasi siswa. Laporan tentang yang memuat tentang terjadinya mutasi yang disebabkan karena siswa-siswa pindah ke keals satu tingkat yag lebih tinggi berpa daftar kenaikan kelas yang formatnya sebagai berikut.
b.      Mutasi Ekstern
Perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis, dan dalam satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada sekolah-sekolah negeri hal demikian menjadi persoalan; meskipun pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik, tidak pernah menjadi persoalan.
Adapun keterangan-keterangan yang lazim diberikan kepada yang berkaitan dengan peserta didik yang mutasi misalnya identitas anak, asal sekolah, prestasi akademik di sekolah, kelakuan dan kerajinan dan alasan-alasan yang lain yang bersangkutan dengan mutasi. Dengan demikian, sekolah yang dituju oleh peserta didik tersebut mendapatkan gambaran yang selayaknya mengenai anak tersebut.[5]
Mutasi ekstern tidak hanya terjadi pada akhir tahun ajaran tetapi dapat juga terjadi di tengah-tengah tahun ajaran berlangsung.[6]
3.      Sebab-sebab Mutasi Peserta Didik
Ada banyak penyebab peserta didik mutasi. Penyebabnya dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.[7]
Yang bersumber dari peserta didik sendiri adalah:
a.       Yang bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut
b.      Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok
c.       Malas
d.      Ketinggalan dalam pelajaran
e.       Bosan dengan sekolahnya
Yang bersumber dari lingkungan keluarga adalah:
a.       Mengikuti orang tua pindah kerja.
b.      Dititipkan oleh orang tuanya di tempat nenek atau kakeknya,
karena ditinggal tugas belajar ke luar negeri.
c.       Mengikuti orang tua yang sedang tugas belajar.
d.      Orang tua meminta pindah
e.       Orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan
di sekolah tersebut.
f.       Mengikkuti orang tua pindah rumah
g.      Mengikuti orang tua transmigrasi.
Yang bersumber dari lingkungan sekolah adalah:
a.       Lingkungan sekolah yang tidak menarik
b.      Fasilitas sekolah yang tidak lengkap
c.       Guru sering tidak masuk
d.      Kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakn berat oleh peserta didik
e.       Jarak sekolah yang jauh dan sulit dijangkau
f.       Sekolah dibubarkan
g.      Sekolah dianggap tidak bermutu yang diidentifikasikan dengan rendahnya angka kelulusan setiap tahun.

Yang bersumber dari lingkungan teman sebaya adalah:
a.    Bertengkar dengan teman
b.      Diancam oleh teman
c.       Tidak cocok dengan teman
d.      Usia peserta didik lebih tua dibandingkan teman sebayanya
e.       Peserta didik merasa rendah diri
Yang bersumber lain-lain adalah:
a.        Sekolah tersebut sering dilanda banjir
b.      Terjadi peperangan sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas
mengajar
c.       Adanya bencana alam di wilayah atau daerah tempat sekolah
tersebut berada
d.      Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua
4.      Syarat-syarat Mutasi Peserta Didik
Adapun yang menjadi syarat mutasi peserta didik adalah sebagai berikut:
a.     Siswa tidak mempunyai masalah dengan pihak sekolah
b.      Mempunyai nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas
c.       Apabila naiknya jelek, maka siswa tersebut tetap bersekolah ditempat yang lama
d.      Perpindahan siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari instuisi pengirim
Syarat bagi instuisi penerima adalah :
a.     Daya tampung kelas yang ditetapkan memungkinkan
b.      Tersedianyan anggaran dalam instuisi tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku.[8]

5.      Alternatif Pencegahan dan Pemecahan Mutasi Peserta Didik
Dalam banyak hal, mutasi memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan peserta didik yang diterima di sekolah sebelum dengan kelanjutannya. Oleh karena itu, izin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dapat diterima dan betujuan untuk perkembangan peserta didik itu sendiri. [9] seminal mungkin, mutasi peserta didik yang bersifat ekstern haruslah dikurangi. Pencegahan dan pengurangan tersebut, tentu bergantung kepada sumber faktor penyebabnya. Meskipun demikian, ada banyak faktor penyebab yang tidak bisa ditanggulangi. Dalam hal demikian, mereka yang mutasi memang harus dicarikan jalan keluarnya, agar menguntungkan bagi perkembangan peserta didik.
Jika sumber penyebab berasal dari peserta didik itu sendiri, maka langkah preventif yang harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta didik untuk dapat menyelesaikan studi di sekolah tersebut sehingga peserta didik nantinya akan mempunyai prospek yang bagus. Ini perlu dikemukakan, agar mereka yakin benar dengan kualitas sekolah yang dimasukinya. Dengan demikian, ia tidak ragu lagi dengan sekolah tersebut.
Peserta didik juga perlu mendapatkan bimbingan yang baik di sekolah agar dapat menyesuaikan diri dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Dengan demikian, ia tidak ketinggalan dengan teman-temannya yang lain. Di samping itu, peserta didik perlu mendapatkan bimbingan merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten dengan rencana yang dibuat. Oleh karena itu, motivasi dan dorongan yang terus-menerus dari sekolah, akan membantu peserta didik untuk giat belajar dan merasa senang belajar di sekolah tersebut.
Jika sumber penyebab mutasi tersebut berasal dari sekolah, tidak ada alternatif lain kecuali memperbaiki kondisi sekolah seperti sarana dan prasarana fisik sekolah, serta kondisi sekolah secara keseluruhan. Disiplin guru perlu ditingktkan, proses dan metode belajar pembelajaran dibuat sevariatif mungkin, fasilitas dan sarana yang ada hendaknya difungsionalkan dengan baik. Demikian juga layanan-layanan yang ada di sekolah, diupayakan agar dapat memuaskan peserta didiknya.
Jika sumber penyebab mutasi peserta didik tersebut berasal dari lingkungan keluarga, maka jalinan kerja sama antara sekolah dan keluarga memang perlu ditingkatkan. Jangan sampai, hanya karena persoalan sepele saja kemudian anak tidak sekolah atau mutasi ke sekolah lain. Perlu ada komunikasi yang intens antara sekolah dan keluarga sehingga keduanya tidak mengalami miscommunication.
Adapun jika peserta didik karena alasan tertentu, yang dapat diterima akan mutasi maka hendaknya mereka diberi keterangan-keterangan sesuai dengan apa adanya. Karena mutasi ke sekolah lain adalah hak peserta didik sendiri. Berilah ia keterangan bahwa yang bersangkutan memang pernah bersekolah di sekolah tersebut, dan kemukakan alasan-alasan mengapa yang bersangkutan mutasi.





C.    KESIMPULAN
1.      Mutasi atau perpindahan siswa ini mempunyai dua pengertian yaitu: perpindahan siswa dari suatu sekolah ke sekolah lain yang sejenis dan perpindahan siswa dari suatu jenis program ke jenis program yang lain. Perpindahan jenis ini hakekatnya ialah perpindahan wilayah atau tempat. Jenis sekolah, tingkat/kelas dan jurusan atau program studi di sekolah baru sama dengan jenis sekolah, kelas, dan jurusan pada sekolah asalnya.
2.      Pada sistem mutasi di sekolah ada dua macam, yaitu (1) mutasi intern, dan (2) mutasi ekstern.
3.      Ada banyak penyebab peserta didik mutasi. Penyebabnya dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
4.      Adapun yang menjadi syarat mutasi peserta didik ialah, siswa tidak mempunyai masalah dengan pihak sekolah, mempunyai nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas , apabila naiknya jelek, maka siswa tersebut tetap bersekolah ditempat yang lama , perpindahan siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari instuisi pengirim.
e.       Dalam banyak hal, mutasi memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan peserta didik yang diterima di sekolah sebelum dengan kelanjutannya. Oleh karena itu, izin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dapat diterima dan betujuan untuk perkembangan peserta didik itu sendiri.




DAFTAR PUSTAKA
Alikuntoro, Suharsimi dan Lia Yuliana.2009. Manajemen Pendidikan.
Yogyakarta: Aditya Media
Depdiknas.2000.  Pandun Manajemen Sekolah
Imron, Ali. cet I 2011, cet II.  2012 Manajemen Peserta Didik Berbasis
Sekolah . Jakarta: PT Bumi Aksara.
Maymunah, Siti. 2013.  Manajemen Kesiswaan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Prihatin, Eka. 2014.  Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta
Rodliyah, St. 2015.  Manajemen Pendidikan Sebuah Konsep Dan Aplikasi.
Jember: STAIN Jember Press.
Subliyanto. 2011.  Mutasi Peserta Didik . Jakarta: PT Rineka Cipta.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan FIP FKIP. 1989.  Pengaturan Mutasi
Dan Droup Out Peserta Didik. Malang: UIN Malang Press.






[1] Tim Dosen Administrasi Pendidikan FIP FKIP, Pengaturan Mutasi Dan Droup Out Peserta Didik (Malang: UIN Malang Press, 1989), 118.
[2] Tim Dosen Administrasi Pendidikan FIP FKIP, Pengaturan Mutasi Dan Droup Out Peserta Didik, 96.
[3] Ali Imron. Manajemen Peserta didik Berbasis Sekolah. Departemen Pendidikan Nasional Universitas Negri Malang Program Studi Manajemen Pendidikan. Hlm. 157-160
[4] Subliyanto, Mutasi Peserta Didik (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2011), 14.
[5] Siti Maymunah, Manajemen Kesiswaan (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), 41.
[6]Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana. Manajemen Pendidikan. (Aditya Media Yogyakarta, 2009). Hlm. 154-156
[7] Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah (Jakarta: PT Bumi Aksara, cet I 2011, cet II 2012), 154.
[8] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan. Manajemen Pendidikan. (Alfabeta: Bandung, 2010). Hlm. 110-113
[9] Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, 156.

Tidak ada komentar:

GAJI GURU HONORER DI SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA

BERAPA GAJI GURU HONORER? Kegiatan mendidik anak merupakan tugas yang mulia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. anak tidak hanya didid...